Siklus- SPMISistem Penjaminan Mutu

Image

PPEPP

  1. PENETAPAN (P) Standar Dikti: yaitu STIE Yasa Anggana menetapkan standar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
  2. PELAKSANAAN (P) Standar Dikti: yaitu pelaksanaan STIE Yasa Anggana melaksanakan standar yang telah ditetapkan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. EVALUASI (E) pelaksanaan Standar Dikti: yaitu STIE Yasa Anggana mengevaluasi kinerja mereka dalam melaksanakan standar yang telah ditetapkan. Evaluasi ini harus dilakukan secara berkala dan terstruktur.
  4. PENGENDALIAN (P) pelaksanaan Standar Dikti: Yaitu STEI Yasa Anggana harus mengendalikan pelaksanaan standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan agar perguruan tinggi dapat memastikan bahwa standar yang telah ditetapkan dapat dijalankan secara konsisten dan terus-menerus.
  5. PENINGKATAN (P) Standar Dikti: STIE Yasa Anggana secara terus-menerus meningkatkan standar yang telah ditetapkan sebelumnya untuk supaya STIE Yasa Anggana dapat meningkatkan kinerja dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.